Indonesia Blokir Rekening

Indonesia Blokir Lebih dari 31.000 Rekening yang Terkait Judi Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia memperkuat langkah pemberantasan judi online ilegal sepanjang tahun lalu. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah memerintahkan perbankan untuk memblokir 31.382 rekening yang diduga digunakan untuk memfasilitasi aktivitas tersebut. Jumlah ini meningkat dibandingkan 30.392 rekening yang sebelumnya telah diidentifikasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar melindungi sistem keuangan nasional dari risiko yang ditimbulkan praktik judi ilegal, yang dinilai bisa mengganggu stabilitas ekonomi.

Pengetatan Pengawasan Rekening yang Terafiliasi Judi

Investigasi Lebih Dalam oleh Perbankan

Dalam konferensi pers pada 9 Januari, Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa bank kini diwajibkan melakukan penelusuran lanjutan terhadap rekening-rekening yang sudah diblokir. Tidak hanya menghentikan aktivitas pada 31.382 rekening awal, bank juga diminta menutup rekening lain yang masih terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Selain itu, perbankan harus menerapkan mekanisme enhanced due diligence agar jaringan judi tidak bisa kembali mengakses sistem keuangan. Menurut Rae, peningkatan jumlah rekening yang diblokir menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk memutus aliran dana menuju situs-situs ilegal.

Tantangan di Era Digital

Skala penindakan ini mencerminkan tantangan besar di dunia digital. Banyak platform judi beroperasi secara offshore, tetapi tetap mengandalkan kanal perbankan lokal untuk transaksi. Dengan menargetkan rekening sejak dari sumbernya, OJK berupaya mengeringkan likuiditas para operator sekaligus melindungi nasabah umum agar tidak terseret ke dalam jaringan tersebut.
Pendekatan ini mengombinasikan pemblokiran cepat dengan pemantauan jangka panjang, sehingga pelaku tidak mudah berpindah ke rekening baru.

Perbankan Tetap Tangguh di Tengah Kebijakan Pengetatan

Kinerja Kredit dan Dana Tetap Positif

Meski berada di bawah sorotan ketat, industri perbankan Indonesia tetap menunjukkan kinerja solid sepanjang 2025. Hingga November, pertumbuhan kredit tercatat 7,77 persen secara tahunan, naik dari 7,36 persen pada bulan sebelumnya. Total kredit yang tersalurkan mencapai sekitar Rp8.314,48 triliun.

Kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 17,98 persen, jauh melampaui kredit konsumsi yang tumbuh 6,67 persen dan kredit modal kerja sebesar 2,04 persen. Sementara itu, penghimpunan dana pihak ketiga meningkat 12,03 persen menjadi sekitar Rp9.899 triliun.

Likuiditas dan Modal Tetap Aman

Dari sisi likuiditas dan permodalan, kondisi perbankan masih jauh di atas ketentuan regulator. Hal ini menandakan bahwa bank mampu merespons kebijakan pemblokiran rekening tanpa mengganggu aktivitas utama, baik penyaluran kredit maupun penghimpunan dana. Ketahanan ini menunjukkan bahwa peningkatan pengawasan tidak menghambat kinerja industri secara keseluruhan.

Manajemen Risiko yang Semakin Kuat

OJK menerapkan pendekatan seimbang: tegas terhadap judi ilegal, tetapi tetap mendukung aktivitas ekonomi yang sah. Hasilnya terlihat dari indikator kinerja perbankan seperti ekspansi kredit, arus dana masuk, dan rasio keuangan yang tetap sehat.
Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening, investigasi lanjutan, dan penerapan enhanced due diligence menciptakan lapisan perlindungan berlapis. Bank kini lebih aktif mengidentifikasi dan menutup rekening terkait, sehingga ruang gerak operator judi untuk menghindari deteksi semakin sempit.

Koordinasi lintas lembaga juga menjadi kunci. OJK bekerja sama dengan regulator perbankan, kementerian terkait, serta institusi keuangan agar tekanan terhadap jaringan judi ilegal tetap konsisten.

Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan

Memasuki 2026, sektor perbankan Indonesia masih melaju dengan momentum positif. Pertumbuhan kredit sekitar 7,74 persen dan kenaikan dana pihak ketiga 12,03 persen memberikan fondasi kuat bagi pembiayaan ekonomi. Lonjakan kredit investasi hingga 17,98 persen mencerminkan kepercayaan pada sektor produktif, sementara kredit konsumsi dan modal kerja menjaga roda ekonomi tetap berputar.

Penertiban judi online oleh OJK, alih-alih mengganggu stabilitas, justru memperkuat praktik manajemen risiko. Sistem keuangan menjadi lebih siap menghadapi aliran dana ilegal, sambil tetap mendukung kebutuhan bisnis dan masyarakat luas.